Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gatot Pujo, Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2017, 14:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Dua anggota dewan tersebut dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Suhariono saat membacakan amar putusan.

Dua anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Afan dari PDI Perjuangan, dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Muhammad Afan divonis pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Afan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 835 juta.

Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Afan akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Parlihutan Siregar juga divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Parluhutan juga diwaibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta.

Jika satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta milik Parluhutan akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan penjara.

Afan dan Parluhutan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Keduanya dinilai merusak sistem pengawasan di lembaga legislatif.

Selain itu, perbuatan keduanya telah merugikan anggaran negara.

Suap dari Gatot tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Dalam dakwaan, Afan tercatat menerima Rp 1,295 miliar. Sementara, Parluhutan menerima Rp 862,5 juta.

Kompas TV Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut umum dari KPK, menuntut Gatot 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Gubernur Sumut ini telah memberikan uang suap kepada DPRD Sumatera Utara, senilai 61 miliar rupiah. Jaksa menilai Gatot secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 8 bulan. Jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan 56 saksi, terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dan sejumlah pejabat pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain kasus dugaan suap, Gatot juga terjerat dalam dua kasus lain, yakni korupsi dana hibah bansos, dan dugaan suap hakim PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com