Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho

Kompas.com - 26/10/2016, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima hadiah berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata salah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Ali Fikri memimpin tim jaksa penuntut umum.

Adapun jaksa anggota terdiri atas Muhammad Asri Irwan, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Zainal Abidin. Mereka bergantian membacakan dakwaan.

(Baca: Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho, Tujuh Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK)

Di persidangan, jaksa menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan jumlah berbeda.

Dalam dakwaan, tercatat Afan menerima Rp 1,295 miliar, Budiman Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta.

Sementara itu, Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, Parluhutan Siregar Rp 862,5 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.

Suap itu diberikan antara September 2013 dan Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Setwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.

Jaksa menilai perbuatan ketujuh terdakwa bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN," katanya.

Gatot mengeluarkan puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD.

Berikut rincian alokasi uang yang dikeluarkan Gatot Pujo untuk setiap pengesahan oleh DPRD Provinsi:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD.
2. Pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar.
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.  
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta. 
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta. 

Sementara itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.

Ketujuh anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Kompas TV KPK Periksa 14 Anggota Terkait Dugaan Korupsi DPRD Sumut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com