Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat RUU Pertembakauan

Kompas.com - 23/02/2017, 20:26 WIB

Sesuai dengan tata tertib DPR, Komite Nasional Pengendalian Tembakau telah menemui ketua dan pimpinan DPR bulan Juli 2016 untuk mengajukan permintaan agar naskah RUU tentang Pertembakauan dapat didengarpendapatkan bersama dengan kelompok wakil masyarakat lainnya.

Hal tersebut tak pernah terlaksana karena Ketua DPR Ade Komarudin, akhir November 2016, diganti oleh Setya Novanto selaku ketua DPR. Dan Desember lalu DPR meloloskan RUU Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR dan  mengajukannya kepada Presiden.

Presiden Joko Widodo diberi waktu 60 hari untuk menanggapinya. Presiden dapat menolak dengan tegas RUU Pertembakauan untuk tidak ditanggapi pemerintah sehingga RUU Pertembakauan otomatis  gugur tidak berlanjut lagi.

Perangkap RUU Pertembakauan

Ada beberapa alasan penolakan RUU Pertembakauan. Pertama, pemerintah menunjukkan sikap pemihakan, terutama pada kualitas kesehatan generasi muda emas Indonesia yang dapat membawa Indonesia ke tahapan lepas landas 2045.

Indonesia membutuhkan generasi yang tinggi kualitas kesehatan jasmaniah dan rohaniahnya. Pembangunan adalah hasil karya manusia yang cerdas dan sehat serta terdidik.

"Kesehatan memang tidaklah segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tak punya makna apa-apa".

Karena itu, pola pembangunan perlu menekankan pengembangan kualitas jasmaniah dan rohaniah  generasi emas kita khususnya dan seluruh rakyat kita umumnya.

Dalam kaitan inilah, terutama pada tahapan pembangunan yang penting sekarang ini, Presiden perlu menolak RUU Pertembakauan yang merusak kesehatan bangsa.

Kedua, RUU Pertembakauan ini ingin mengangkat "tembakau sebagai warisan budaya" untuk membenarkan kehadiran industri rokok sebagai wahana kebudayaan.

Secara terus-terang RUU Pertembakauan mengakui bahwa tembakau yang dimaksud  adalah hasil dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan species lainnya yang mengandung nikotin dan tar.

Dalam UU Kesehatan sudah dinyatakan bahwa nikotin memuat zat adiktif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan melalui tindakan kesehatan dan pengenaan cukai tembakau.

Nikotin jika diisap melepaskan dopamin dalam syaraf kepala manusia yang di satu pihak menimbulkan "kenyamanan" dan di lain pihak membangkitkan ketagihan dan kecanduan akan nikotin. Dalam proses ini nikotin tembakau merusak kemampuan intelektual pengisap rokok.

Nikotin merangsang kecanduan yang memerlukan dosiszat adiktif lebih kuat sehingga nikotin menjadi pembuka jalur jalan bagimengalirnya zat adiktif lain, seperti kokain, heroin, mariyuana, dan narkotika.

Pintu gerbang jalur nikotin ini secara resmi kini dibuka melalui RUU yang mengangkat "tembakau bernikotin sebagai warisan budaya nasional".

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com