Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggugat RUU Pertembakauan

Kompas.com - 23/02/2017, 20:26 WIB

Sekarang saja pemerintah sudah kewalahan menanggapi "ancaman narkotika" dan peran tembakau sebagai penggulung zat adiksi baru muncul dalam tembakau Gorila.

Dari sudut inilah RUU Pertembakauan menjerumuskan kita pada citra "tembakau sebagai warisan budaya nasional" yang menyesatkan dan karena itu harus ditolak.

Ketiga, isi RUU Pertembakauan terletak pada peningkatan kuantum produksi tembakau yang kemudian disusul dengan rumusan "pengendalian konsumsi produksi tembakau untuk melindungi dan menjamin kesehatan setiap warga negara".

Pengendalian konsumsi produk tembakau dilakukan melalui pengaturan yang secara terbatas mencakup hanya "pengaturan penjualan iklan, promosi, sponsor dan penerapan kawasan tanpa asap Rokok".

Rumusan peraturan ini  menjebak kita masuk perangkap. Di satu pihak ada maksud mengendalikan konsumsi produk tembakau, di lain pihak ada maksud meningkatkan kuantum produksi tembakau.

Bagaimana menjelaskan ambivalensi perumusan dua hal yang bertentangan dalam satu RUU?

Secara terbatas pengendalian konsumsi produk tembakau ditempel  melalui pengaturan penjualan, iklan promosi, sponsor dan penerapan kawasan tanpa asap rokok-hal yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah selama ini.

Yang ditonjolkan di sini bahwa pengendalian konsumsi produk tembakau bukan sasaran utama untuk melindungi dan menjamin kesehatan setiap warga.

Jika pertimbangan kesehatan yang ditampilkan, tempatnya tidak menyatu dalam RUU Pertembakauan yang justru ingin meningkatkan produksi dan konsumsi rokok dari tembakau-sebagai warisan budaya nasional.

Karena itu, ada sifat ambilvalen dalam RUU Pertembakauan, di satu sisi "tancap gas" memenuhi keinginan industri rokok dan di lain pihak "mengerem" perokok atas dalih "kesehatan".

Ancam generasi emas

Dan di sinilah termuat kelicikan dan bahayanya RUU Pertembakauan yang ingin mendorong industri rokok sekaligus untuk melindungi kesehatan warga menurut pola yang sudah dibatasi. Dua hal yang tak bisa dikompromikan.

Dan dikunci dalam ketentuan penutup yang mencabut berbagai ketentuan lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan pertembakauan ini.

Dengan diberlakukannya RUU Pertembakauan (jika diterima), peraturan perundang-undangan lain harus disesuaikan dengan UU Pertembakauan ini, termasuk hal-hal yang membatasi pengendalian konsumsi produk tembakau.

Karena itu, akan sangat menyedihkan jika Presiden dan para menteri Kabinet Kerja ikut terbenam dalam "kealpaan" dan menanggapi RUU Pertembakauan bikinan DPR sebagai hal serius dan secara sungguh-sungguh membahasnya bersama DPR.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com