JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan pihaknya tak mengkriminalisasi pihak manapun, termasuk para ulama dan mahasiswa.
Tudingan Polri mengkriminalisasi ulama dan mahasiswa disuarakan massa aksi 212, Selasa (21/2/2017).
Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan massa aksi adalah untuk menghentikan kriminalisasi ulama dan mahasiswa.
Tito menjelaskan, kriminalisasi adalah jika ada perbuatan yang bukan pidana dan tidak diatur dalam undang-undang namun dibuat seolah perbuatan tersebut adalah bentuk pidana.
"Tapi kalau ada perbuatan dan diatur di undang-undang itu bukan kriminalisasi tapi penegakan hukum," kata Tito dalam rapat kerja Polri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Rabu (22/2/2017).
Tito juga meminta seluruh pihak tak menggeneralisasi. Menurut dia, ulama yang saat ini diproses hukum merupakan perorangan.
(Baca: Polri Dituduh Kriminalisasi Ulama, Ini Jawaban Kapolri)
Proses hukum, menurut Tito, mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dan berlaku kepada seluruh elemen masyarakat.
"Bukan hanya ulama, polisi juga bisa diproses. Jangan sampai polisi diproses kemudian disebut kriminalisasi polisi," ucap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
(Baca: Kapolda Metro: Tak Ada Kriminalisasi Ulama)
Tak terkecuali kalangan mahasiswa. Jika tak ada kesalahan atau tindak pidana, kata Tito, polisi tak akan menangkap siapapun, termasuk mahasiswa.
"Kalau salah tidak boleh juga atas nama mahasiswa kami enggak boleh nangkap," tuturnya.