Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Perma Pemidanaan Korporasi Dorong Perbaikan Pengawasan Internal

Kompas.com - 22/02/2017, 06:56 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Agung Kamar Pidana Surya Jaya mengatakan, salah satu tujuan penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi adalah untuk mendorong terciptanya pengawasan internal korporasi secara ketat.

Dengan demikian, kelalaian yang berpotensi pada tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

"Itu untuk mencegah agar perusahaan tidak dianggap bersalah. Jadi kan kalau perusahaan punya standar aturan yang ketat dibanding yang tidak ada kan itu bisa orang lihat," kata Surya di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut Surya, terdapat tiga level perorangan di korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pengurus korporasi yang terkait dengan anggaran dasar korporasi, pihak yang punya hubungan kerja seperti pegawai, dan orang yang punya hubungan lain atau mendapatkan kuasa dari korporasi.

(Baca: KPK Bisa Usut Kasus Korupsi Lama yang Diduga Libatkan Korporasi)

"Beneficial owner termasuk dalam level pengurus. Pengurus itu kan yang terkait dengan anggaran dasar perusahaan. Kalau beneficial owner kan di luar anggaran dasar tapi dia yang sama posisinya dengan pengurus, yang mengendalikan usaha dari luar. Itu juga kena. Banyak yang begitu," ujar Surya.

Surya menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajak korporasi untuk membuat aturan pengawasan internal secara lebih ketat. Ia menilai, semua perusahaan berkeinginan untuk menghilangkan celah potensi korupsi.

"Kita lihat penjabarannya. Perma ini kan untuk mewujudkan good corporate governance toh. Nah itu ada prinsip dasar yang dibuat secara internal oleh perusahaan," ucap Surya.

(Baca: Korporasi Tak Perlu Takut terhadap Peraturan MA)

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan meyakini, terbitnya Perma 13/2016 akan menaikkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia.

"Kalau ini dilaksanakan saya yakin ini bisa (menaikkan CPI)," kara Agustinus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Agustinus menyebutkan, pemberantasan korupsi akan memberikan pengaruh pada pembangunan ekonomi. Bila suatu negara bersih dari korupsi, kata dia, iklim bisnis menjadi sehat dan mendatangkan investor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com