JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi membuat KPK percaya diri dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan korporasi.
Adanya Perma ini diharapkan dapat menaikkan skor trace matrix atau indeks risiko suap yang terkait sektor bisnis, di Indonesia.
"Kami dengan Perma ini menjadi lebih percaya diri. Ya syukur-syukur angka ini bisa ditingkatkan," kata Saut saat sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).
(Baca: Korporasi Tak Perlu Takut terhadap Peraturan MA)
Tahun lalu, skor trace matrix sebesar 55. Angka itu didapat dengan merata-rata empat domain. Semakin kecil angka berarti semakin kecil risiko penyuapan terjadi.
Untuk interaksi dunia bisnis dengan pemerintah, Indonesia mendapat skor 61.
Lalu, Undang-Undang anti-penyuapan dan penegakan hukum mendapat skor sebesar 33, transparansi pemerintah dan pegawai negeri Indonesia mendapat skor 29, dan kapasitas pengawasan masyarakat sipil mendapat skor 44.
"Target kita 40 tahun ke depan di trace matrix," ujar Sahut.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengatakan Perma 13/2016 sangat dinanti oleh penegak hukum.
Sebab, sebelumnya tidak ada tata cara pemidanaan korporasi meski telah diatur dalam berbagai Undang-undang.
(Baca: Peraturan MA soal Pidana Korporasi Dinilai Memberikan Kepastian Hukum)
"Kami menerbitkan untuk mengurai bagaimana tata acara apabila korporasi melakukan tindak pidana," ujar Ketua MA Hatta Ali, di Kompleks MA, Rabu (28/12/2016).
Perma itu mengatur, jika sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi itu.
Misalnya, direktur utama atau dewan direksi. Sementara, kepada koorporasi itu sendiri, hanya dikenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.