Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA soal Pidana Korporasi Dinilai Memberikan Kepastian Hukum

Kompas.com - 21/02/2017, 16:36 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi akan memberikan kepastian hukum kepada korporasi.

Korporasi hanya akan diberi sanksi jiki sudah berstatus terdakwa dan telah mendapatkan kesempatan membela dirinya.

"Lihat sebelum ada Perma ini ada perusahaan yang tidak menjadi terdakwa di pengadilan,  tetapi dihukum dalam putusannya ada," kata Agustinus, dalam sosialisasi Perma 13/2016 di kawasan Sudirman, Selasa (21/2/2017).

Agustinus mencontohkan, kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Tbk dan akan perusahaannya, Indosat Mega Media (PT IM2) dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G.

Dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka, selain kedua korporasi, mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam, juga menjadi tersangka.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan, Indar dan Johnny tidak menikmati dana yang dikorupsi.

Pihak yang menikmati adalah Indosat dan IM2.

Jika hanya menetapkan Indar dan Johnny sebagai tersangka, Andhy mengatakan, mustahil kedua orang itu bisa mengembalikan kerugian negara.

Menurut Agustinus, menghukum Indosat dan IM2 tidak adil karena kedua korporasi itu belum menjadi terdakwa di pengadilan.

Selain itu, lanjut dia, kedua korporasi tidak dapat menyatakan pembelaan.

"Maka disasarlah (Indosat dan IM2) itu sekalipun tidak jadi terdakwa dihukum lah perusahaan itu. Tidak fair karena belum jadi terdakwa. Dia tidak punya kesempatan untuk bela diri," ujar Agustinus.

Meski demikian, kata Agustinus, hal itu wajar terjadi karena tidak adanya hukum acara yang mengatur pemidanaan terhadap korporasi.

Dalam Perma 13/2016, korporasi yang dihukum harus menjadi terdakwa dan memiliki kesempatan membela diri.

"Dengan Perma ini perjelas bahwa dia harus menjadi terdakwa dengan segala hak dia sebagai terdakwa," ujar Agustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com