Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Blokir Tiga Rekening dan Sita Empat Mobil Wali Kota Madiun

Kompas.com - 20/02/2017, 22:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyita uang dan memblokir rekening milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.

Penyitaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Bambang.

"KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga menyita empat unit mobil mewah yang ada di rumah dinas Bambang di Madiun, yakni merk Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

(Baca: Diperiksa KPK, Pejabat Pemkot Madiun Ditanya terkait Titipan Wali Kota)

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta.

Febri mengatakan, guna mempermudah proses penyidikan, pemeriksaan dilakukan di Madiun.

Selain kasus pencucian uang, KPK juga mendalami kasus dugaan penerimaan dugaan gratifikasi Bambang Irianto.

Menurut Febri, penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pengusaha terkait honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah.

Febri mengatakan, dana yang diterima itu dikelola sendiri oleh Bambang. Sebagian dana ada yang diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham.

"Semua dana itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi," kata Febri.

Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Adapun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 milyar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

(Baca: KPK Jerat Wali Kota Madiun dengan Tiga Kasus Korupsi)

Bambang diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatan tersebut, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK Geledah Sejumlah Instansi di Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com