Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Cecar Pemeriksa Pajak soal Kebijakan Kepala KPP PMA Enam

Kompas.com - 20/02/2017, 17:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017).

Kelima pegawai pajak tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Selama persidangan, jaksa KPK menanyakan seputar pengurusan pajak PT EKP di KPP PMA Enam. Salah satunya, terkait ditolaknya permohonan restitusi atau pengembalian pajak PT EKP senilai Rp 3,5 miliar.

Selain itu, jaksa juga mencecar para saksi yang merupakan pemeriksa pajak, mengenai kebijakan Kepala KPP PMA Enam, Johnny Sirait terhadap PT EKP. Johnny mencurigai PT EKP melakukan transaksi pajak yang mencurigakan.

(Baca: KPK Telusuri Aset Milik Pejabat Ditjen Pajak Tersangka Suap)

 

Salah satu pemeriksa pajak, Ahmad Wahyu Hidayat mengatakan, awalnya tim pemeriksa pajak telah menyetujui permohonan restitusi yang diajukan PT EKP.

Namun, setelah hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Johnny Sirait, tim pemeriksa pajak batal melakukan pengembalian uang kepada PT EKP.

"Setelah dilaporkan ke kepala KPP PMA Enam, Kepala Kantor tidak yakin atas perhitungan pemeriksa. Malah ada indikasi ekspor yang dilakukan PT EKP fiktif," ujar Ahmad Wahyu Hidayat kepada jaksa KPK.

Menurut Wahyu, tim pemeriksaa saat itu belum bisa menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan PT EKP.

Sementara, mengenai indikasi kecurangan PT EKP yang disampaikan Johnny Sirait, menurut para saksi, hal itu tanpa disertai data pendukung yang spesifik. Menurut para saksi, indikasi itu hanya berdasarkan pengalaman Johnny.

Dalam surat dakwaan, awalnya PT EKP menghadapi persoalan pajak. Salah satunya, terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.

Namun, permohonan restitusi itu ditolak, karena PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.

Tunggakan tersebut sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

(Baca: Ada Nama "Misterius" dalam Dakwaan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak)

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, sebesar Rp 1,9 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan berbagai persoalan pajak PT EKP yang terjadi di KPP PMA Enam.

Kompas TV KPK menyebut nama adik ipar Presiden Joko Widodo sebagai orang yang patut diselidiki dalam kasus dugaan suap kasubdit ditjen pajak Kementrian Keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com