Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MKMK Terkait Patrialis Akbar Akan Diserahkan ke Jokowi

Kompas.com - 17/02/2017, 10:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan dokumen putusan terkait pelanggaran etik berat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar kepada Ketua MK Arief Hidayat, Jumat (17/2/2017) pagi.

Dokumen tersebut diserahkan kepada ketua MK sehubungan dengan telah dilaksanakanya sidang putusan MKMK malam tadi.

Selain penjabaran bahwa Patrialis terbukti melanggar etik berat, salah satu poin dalam dokumen tersebut yakni rekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

"Dokumen (putusan MKMK) diserahkan kepada Ketua MK," kata Ketua MKMK Sukma Violetta melalui pesan singkat, Jumat.

Menurut Sukma, dengan diserahkannya dokumen tersebut, maka MKMK telah menyelesaikan tugasnya dan secara resmi dibubarkan.

Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, MK akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"MKMK sudah serahkan surat ke MK. Pagi ini, Pak Wakil Ketua MK (Anwar Usman) sampaikan surat MK mengenai usulan pemberhentian tidak dengan hormat ke Presiden melalui Mensesneg," kata Fajar.

Sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa hakim konstitusi Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

(Baca: MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Patrialis)

Dalam pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar pengambilan keputusan, MKMK menilai ada dua pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis, yakni Patrialis terbukti melakukan pertemuan dan membahas putusan uji materi kepada pihak lain yang juga berkepentingan dengan uji materi tersebut.

Uji materi ini yakni perkara nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, Patrialis terbukti membocorkan informasi dan draf putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat rahasia.

Hal ini terungkap berdasarkan kesaksian Kamaluddin yang menyatakan bahwa ada pertemuan antara dirinya yang diduga sebagai perantara pemilik kepentingan dengan Patrialis di ruang kerja Patrialis.

Saat itu, setelah menunjukkan putusan uji materi, Patrialis juga mengizinkan agar draf putusan tersebut difoto.

(Baca: Kesaksian Perantara Suap, Patrialis Bolehkan Putusan Uji Materi Difoto)

Kamaluddin pun memfoto sebanyak dua kali dengan menggunakan smartphone pada bagian pertimbangan hukum dan amar putusan.

Setelah itu, Kamaluddin memberikan foto tersebut kepada Basuki Hariman selaku pemilik kepentingan terhadap uji materi tersebut.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Ia diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com