Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Ungkit Grasi SBY untuk Corby

Kompas.com - 15/02/2017, 13:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkit kembali grasi yang diberikan Susilo Bambang Yudhoyono kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali.

Grasi berupa pengurangan masa hukuman selama lima tahun diberikan SBY saat menjabat Presiden keenam pada 2012 dan sempat menimbulkan polemik.

Grasi ini kembali diungkit oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto karena sebelumnya SBY menyinggung grasi Presiden Joko Widodo untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

(baca: SBY: Grasi untuk Antasari Ada Motif untuk Serang Saya)

SBY menyebut grasi untuk Antasari bersifat politis dan bertujuan untuk menyerang dirinya.

"Sekiranya logika Bapak SBY itu dipakai tentu saja pemberian grasi terhadap Corby juga bisa dimaknakan berbeda," kata Hasto di Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Hasto meyakini bahwa pemberian grasi yang mengurangi masa hukuman Antasari selama enam tahun penjara murni terkait penegakan hukum.

Pemberian grasi itu juga sudah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung. Dengan demikian, grasi itu tidak boleh dimaknakan untuk menyerang pihak tertentu, termasuk SBY.

(baca: SBY Sebut Tuduhan Antasari Tidak Benar, Tanpa Dasar, dan Liar)

"Sebaiknya, mari kita ikuti seluruh proses jalannya pemerintahan yang baik dan Bapak Presiden ketika mengeluarkan grasi itu melalui pertimbangan MA. Ini yang seharusnya dicermati secara luas, bahwa ada aspek-aspek hukum yang juga ditegakkan di situ," ucap Hasto.

Melalui akun Twitter-nya, Selasa (14/2/2017), @SBYudhoyono, SBY menuding ada motif lain di balik pemberian grasi terhadap Antasari Azhar.

(baca: SBY Tuding Grasi Antasari Bermotif Politis, Apa Kata Jokowi?)

SBY menganggap grasi itu diberikan untuk menyudutkannya. Kicauan ini disampaikan SBY setelah Antasari menyebut SBY diduga terlibat dalam kriminalisasi kasusnya.

"Yg saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kpd Antasari punya motif politik & ada misi utk serang & diskreditkan saya (SBY)," tulis SBY.

Kompas TV Menanggapi pernyataan Antasari Azhar, tim kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Mantan Ketua KPK tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, dengan membawa sejumlah barang bukti berupa pernyataan Antasari Azhar di sejumlah media online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com