Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pencoblosan dalam Pilkada...

Kompas.com - 14/02/2017, 06:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat di 101 daerah Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap kedua pada Rabu (15/2/2017) besok.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Hadar memastikan bahwa seluruh warga yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.

Begitu pula dengan warga yang data dirinya belum masuk dalam DPT ataupun warga pindahan. Pemilih jenis ini akan tetap mendapatkan pelayanan meskipun ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan.

Hal ini guna mencegah terjadinya kecurangan.

Pemilih terdaftar di DPT

Pemilih yang namanya sudah terdaftar dalam DPT diberikan waktu untuk mencoblos sejak pagi hingga siang hari, yakni pukul 07.00-13.00.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai pada data DPT atau domisili e-KTP.

Sesampainya di TPS, pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak beberapa hari lalu.

"Mereka tidak diperlukan lagi membawa dokumen lainnya, ada yang namanya formulir C6 yang sejak beberapa hari lalu sudah dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Hadar, saat dihubungi, Senin (14/2/2017) malam.

Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, seperti surat izin mengemudi (SIM) atau kartu keluarga (KK).

Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.

Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.

"Nanti ditulis di formulir C7 oleh petugas, ada di urutan mencoblos nomor berapa, dicek juga apa ada bekas tinta mencoblos di tangannya atau tidak, setelah itu diminta duduk untuk menunggu giliran mencoblos," kata dia.

Selanjutnya, pemilih diminta mengikuti prosedur pencoblosan di TPS dengan tertib.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com