Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pencoblosan dalam Pilkada...

Kompas.com - 14/02/2017, 06:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat di 101 daerah Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap kedua pada Rabu (15/2/2017) besok.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Hadar memastikan bahwa seluruh warga yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.

Begitu pula dengan warga yang data dirinya belum masuk dalam DPT ataupun warga pindahan. Pemilih jenis ini akan tetap mendapatkan pelayanan meskipun ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan.

Hal ini guna mencegah terjadinya kecurangan.

Pemilih terdaftar di DPT

Pemilih yang namanya sudah terdaftar dalam DPT diberikan waktu untuk mencoblos sejak pagi hingga siang hari, yakni pukul 07.00-13.00.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai pada data DPT atau domisili e-KTP.

Sesampainya di TPS, pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak beberapa hari lalu.

"Mereka tidak diperlukan lagi membawa dokumen lainnya, ada yang namanya formulir C6 yang sejak beberapa hari lalu sudah dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Hadar, saat dihubungi, Senin (14/2/2017) malam.

Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, seperti surat izin mengemudi (SIM) atau kartu keluarga (KK).

Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.

Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.

"Nanti ditulis di formulir C7 oleh petugas, ada di urutan mencoblos nomor berapa, dicek juga apa ada bekas tinta mencoblos di tangannya atau tidak, setelah itu diminta duduk untuk menunggu giliran mencoblos," kata dia.

Selanjutnya, pemilih diminta mengikuti prosedur pencoblosan di TPS dengan tertib.

Pemilih belum terdaftar di DPT

Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.

Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP, pemilih tersebut harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.

"Kalau di DKI, kantor Disdukacapil punya petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi, dia bisa mendapat surat keterangan itu dari petugas yang ditugaskan di kecamatan dan kelurahan," kata Hadar.

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti ini hanya bisa melakukan pencoblosan sesuai domisili pada e-KTP atau suket miliknya.

"Misalnya, saya tinggal di wilayah Kuningan, maka saya tidak bisa mencoblos di Menteng," kata Hadar.

Namun, untuk pemilih seperti ini, penyelenggara pilkada memberikan waktu untuk melakukan pencoblosan hanya sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Jika pemilih seperti ini datang ke TPS pada pagi hari, petugas akan menginformasikan untuk kembali pada waktu yang sudah ditetapkan, yakni sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Jika ada pemilih yang bersikeras minta dilayani agar bisa melakukan pencoblosan saat itu juga, PPS bisa menolak melayani dan tetap mengimbau agar pemilih kembali ke TPS sesuai waktu yang telah ditentukan.

Untuk pemilih seperti ini, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 dan juga formulir daftar pemilih tambahan (DPTB). 

Pemilih pindahan

Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos dengan syarat membawa formulir A5.

Formulir A5 merupakan formulir yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun wali kota dan diperuntukkan bagi warga yang menyatakan akan memilih di tempat lain di luar domisili yang terdaftar dalam DPT.

Dengan adanya formulir A5 ini, PPS yang dituju juga bisa mengetahui bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.

Mengenai formulir A5 ini juga sedianya sudah dimiliki pemilih pindahan sejak H-3 pemungutan suara. Namun, jika pemilih tidak sempat mengurus A5 hingga hari pencoblosan, PPS harus tetap memberikan pelayanan untuk pemilih tersebut.

PPS akan mengecek identitas pemilih guna memastikan bahwa pemilih merupakan warga dari wilayah setempat yang belum menggunakan hak pilihnya dan sudah terdaftar di DPT.

"Nanti petugas akan menanyakan identitas pemilih, termasuk memeriksa KTP, atau SIM, atau KK, termasuk mengecek ke portal/laman DPT. Kami menganjurkan petugas untuk keraguan, jika merasa ragu, maka boleh minta identitas lain untuk memastikan orang tersebut," kata Hadar.

Pemilih seperti ini bisa melakukan pencoblosan sejak pagi karena pemilih seperti ini termasuk sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Jika TPS kehabisan surat suara

Jika surat suara di suatu TPS sudah habis tetapi masih ada warga yang belum mencoblos, PPS akan berkoordinasi dengan TPS lain yang lokasinya tidak terlalu jauh.

Untuk mengefisiensi waktu dan tenaga, komunikasi dilakukan via telepon atau media lainnya tanpa harus menyambangi langsung TPS lainnya tersebut.

Jika PPS dari kedua TPS berbeda ini sudah ada kesepahaman, pemilih dipersilakan menuju TPS yang dimaksud.

Kompas TV Sejumlah persiapan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2017. Seperti yang dilakukan oleh KPU Jakarta Barat. Salah satunya dengan membentangkan spanduk berisi ajakan untuk datang ke TPS. Selain itu, mereka juga membagikan stiker dan pin sebagai bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat menjelang hari pemungutan suara. Hal ini sebagai salah satu cara KPU untuk menekan angka golput yang masih tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com