Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pencoblosan dalam Pilkada...

Kompas.com - 14/02/2017, 06:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Pemilih belum terdaftar di DPT

Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.

Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP, pemilih tersebut harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.

"Kalau di DKI, kantor Disdukacapil punya petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi, dia bisa mendapat surat keterangan itu dari petugas yang ditugaskan di kecamatan dan kelurahan," kata Hadar.

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti ini hanya bisa melakukan pencoblosan sesuai domisili pada e-KTP atau suket miliknya.

"Misalnya, saya tinggal di wilayah Kuningan, maka saya tidak bisa mencoblos di Menteng," kata Hadar.

Namun, untuk pemilih seperti ini, penyelenggara pilkada memberikan waktu untuk melakukan pencoblosan hanya sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Jika pemilih seperti ini datang ke TPS pada pagi hari, petugas akan menginformasikan untuk kembali pada waktu yang sudah ditetapkan, yakni sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

Jika ada pemilih yang bersikeras minta dilayani agar bisa melakukan pencoblosan saat itu juga, PPS bisa menolak melayani dan tetap mengimbau agar pemilih kembali ke TPS sesuai waktu yang telah ditentukan.

Untuk pemilih seperti ini, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 dan juga formulir daftar pemilih tambahan (DPTB). 

Pemilih pindahan

Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos dengan syarat membawa formulir A5.

Formulir A5 merupakan formulir yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun wali kota dan diperuntukkan bagi warga yang menyatakan akan memilih di tempat lain di luar domisili yang terdaftar dalam DPT.

Dengan adanya formulir A5 ini, PPS yang dituju juga bisa mengetahui bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.

Mengenai formulir A5 ini juga sedianya sudah dimiliki pemilih pindahan sejak H-3 pemungutan suara. Namun, jika pemilih tidak sempat mengurus A5 hingga hari pencoblosan, PPS harus tetap memberikan pelayanan untuk pemilih tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com