Pemilih belum terdaftar di DPT
Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.
Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP, pemilih tersebut harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.
"Kalau di DKI, kantor Disdukacapil punya petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi, dia bisa mendapat surat keterangan itu dari petugas yang ditugaskan di kecamatan dan kelurahan," kata Hadar.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti ini hanya bisa melakukan pencoblosan sesuai domisili pada e-KTP atau suket miliknya.
"Misalnya, saya tinggal di wilayah Kuningan, maka saya tidak bisa mencoblos di Menteng," kata Hadar.
Namun, untuk pemilih seperti ini, penyelenggara pilkada memberikan waktu untuk melakukan pencoblosan hanya sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Jika pemilih seperti ini datang ke TPS pada pagi hari, petugas akan menginformasikan untuk kembali pada waktu yang sudah ditetapkan, yakni sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Jika ada pemilih yang bersikeras minta dilayani agar bisa melakukan pencoblosan saat itu juga, PPS bisa menolak melayani dan tetap mengimbau agar pemilih kembali ke TPS sesuai waktu yang telah ditentukan.
Untuk pemilih seperti ini, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 dan juga formulir daftar pemilih tambahan (DPTB).
Pemilih pindahan
Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos dengan syarat membawa formulir A5.
Formulir A5 merupakan formulir yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun wali kota dan diperuntukkan bagi warga yang menyatakan akan memilih di tempat lain di luar domisili yang terdaftar dalam DPT.
Dengan adanya formulir A5 ini, PPS yang dituju juga bisa mengetahui bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.
Mengenai formulir A5 ini juga sedianya sudah dimiliki pemilih pindahan sejak H-3 pemungutan suara. Namun, jika pemilih tidak sempat mengurus A5 hingga hari pencoblosan, PPS harus tetap memberikan pelayanan untuk pemilih tersebut.