Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Pemilihan Ketua MA Harus Jadi Momentum Regenerasi

Kompas.com - 13/02/2017, 23:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian Ketua Mahkamah Agung (MA) akan dilaksanakan Selasa (14/2/2017) besok. Terkait hal itu, Komisi Yudisial berharap para hakim agung mempertimbangkan faktor regenerasi pimpinan.

"Pemilihan ketua MA baru hendaknya dijadikan momentum untuk kembali melakukan regenerasi di internal MA, tenaga baru dan darah yang lebih segar akan menjadi energi tersendiri bagi percepatan reformasi pada peradilan kita," kata juru bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/2/2017).

Farid menilai, batasan waktu bagi seseorang untuk duduk menjabat sebagai pimpinan MA hanya selama lima tahun memang sengaja diatur dalam undang-undang MA. Hal itu agar adanya perubahan secara berkesinambungan di tubuh MA.

"Ada pesan yang sangat kuat mengapa banyak jabatan publik yang dibatasi dengan waktu atau periode, yaitu untuk mengingatkan kita tentang kemapanan yang harus terus dikoreksi serta kekuasaan yang tidak juga boleh dibiarkan tanpa batasan," kata Farid.

Farid menambahkan, pemilihan ketua MA juga perlu memperhatikan masukan dari pihak luar. Pihak luar menjadi penilai yang bersentuhan langsung dengan publik.

(Baca: Pemilihan Ketua MA pada Selasa Besok, Bagaimana Mekanismenya?)

"Peradilan kita tidak hanya dinilai dari reformasi di atas kertas dan perbaikan-perbaikan aksessoris, parameter sebenarnya ada pada para pencari keadilan yang sehari-harinya berhadapan dengan perilaku dan tabiat aparat di pengadilan," kata Farid.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa kandidat hakim agung yang akan menggantikan Hatta Ali yang masa jabatannya akan berakhir pada 20 Februari 2017.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Witanto menjelaskan, kandidat calon Ketua MA akan bisa diketahui pada hari pemilihan. Mekanisme ini mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA.

Sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA.

"Semua hakim agung memilih bebas satu nama, boleh pilih dirinya sendiri," kata Witanto, di gedung MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com