Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merawat "Bhinneka Tunggal Ika"

Kompas.com - 09/02/2017, 21:20 WIB

Oleh: Bahruddin

Bangsa Indonesia sedang mengalami ujian berat sebagai bangsa majemuk dalam kerangka "Bhinneka Tunggal Ika".

Indonesia sebagai identitas pemersatu sedang dicabik-cabik oleh golongan tertentu. Bentuk yang nyata adalah kontestasi identitas (agama dan ras) yang tidak hanya terjadi di Ibu Kota, tetapi juga menjalar ke sejumlah wilayah lain. Di Yogyakarta, seorang camat beragama minoritas ditolak kelompok masyarakat agama mayoritas.

Ketegangan antaridentitas terus menggoyang "Bhinneka Tunggal Ika" dengan mempersoalkan keadilan negara untuk memutuskan siapa yang menjadi pelanggar regulasi, bukan keadilan untuk mendapatkan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi ataupun sosial.

Kasus Ahok menjadi contoh paling hangat adanya kontestasi antarpihak dalam mendefinisikan ketidakpatuhan (non-compliance). Upaya negara untuk menggunakan sistem peradilan terbuka terus dirongrong dengan kelompok pembawa massa untuk mendesak negara mengikuti definisi yang dianutnya.

Paradigma regulatory pluralism rupanya telah menjadi bagian dari hubungan antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan kepatuhan (compliance) dan ketidakpatuhan (non-compliance). Pertanyaannya, apakah regulatory pluralism akan membawa kebermanfaatan bagi bangsa Indonesia atau sebaliknya?

Regulator plural

Paradigma Regulatory pluralism merupakan cara pandang yang menggambarkan negara tidak lagi menjadi aktor tunggal dalam mendefinisikan kepatuhan dan ketidakpatuhan (Gunningham et al 1998). Adanya multiaktor ini bisa dimaknai dalam dua perspektif yang bertolak belakang.

Perspektif positif meyakini bahwa regulatory pluralism merupakan cerminan positif dari sistem politik demokrasi. Kebebasan berpendapat dalam praktik demokrasi telah membangun budaya kritis masyarakat sipil dalam membaca pengelolaan regulasi di tingkat negara, dari desain hingga penegakan regulasi.

Pada tahapan desain, masyarakat sipil turut aktif mendefinisikan berbagai konsep dalam regulasi. Partisipasi ini memungkinkan lahirnya regulasi yang kontekstual terhadap nilai, norma, dan budaya yang menjadi konteks regulasi.

Pada tataran penegakan, masyarakat sangat aktif melaporkan berbagai pelanggaran regulasi yang tidak diketahui negara. Inilah kolaborasi ideal negara dan masyarakat dalam menciptakan likelihood of detection yang menjadi pilar penting dalam penciptaan kepatuhan publik.

Namun, paradigma regulatory pluralism juga menyimpan potensi negatif yang kontradiktif dengan tujuan-tujuan regulasi. Pertama, kontestasi anarkis merupakan dampak paling ditakutkan dalam regulatory pluralism. Setiap pihak yang berkepentingan terhadap regulasi memaksakan perspektifnya dalam mendefinisikan kepatuhan dan ketidakpatuhan, termasuk dengan memobilisasi massa.

Kedua, regulatory pluralism bisa mengancam demokrasi. Apabila negara "mengamini" salah satu perspektif pasca pergerakan massa, akan tumbuh keyakinan people power dalam upaya penegakan regulasi. Keyakinan ini bertolak belakang dengan esensi demokrasi di mana kaum minoritas perlu dilindungi dalam pengelolaan regulasi.

Ketiga, setiap kelompok masyarakat meyakini dirinya legal untuk mendefinisikan ketidakpatuhan dan bertindak berdasarkan keyakinannya. Kontestasi antar- kelompok tidak hanya pada tataran argumentasi untuk membangun definisi konseptual atas kepatuhan dan ketidakpatuhan, tetapi sudah diterjemahkan dalam aksi-aksi jalanan. "Main hakim sendiri" merupakan cerminan paling nyata dari dampak regulatory pluralism yang tidak terkendali.

Regulasi cerdas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com