JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya adalah anggota DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti, berkas dan dua tersangka dalam perkara suap di Kabupaten Kebumen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/2/2017).
(Baca: Kasus Suap Disdikpora Kebumen, KPK Periksa Dua Tersangka)
Menurut Febri, hari ini kedua tersangka telah diberangkatkan ke Semarang untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara, keduanya akan dititipkan di Lapas Kedungpane.
Awalnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi dan Sigit pada Sabtu (15/10/2016) di beberapa tempat di Kebumen, Jawa Tengah.
Selain itu, KPK mengamankan empat orang lain yang masih berstatus saksi, yaitu Ketua fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kebumen Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kebumen Andi Pandowo dan Direktur PT OSMA cabang Kebumen Salim.
Yudhi, Dian dan Suhartono diketahui sama-sama duduk di Badang Anggaran (Banggar) dan Komisi A yang mengurus bidang hukum dan pemerintahan.
(Baca: Dirut OSMA Group Siap Bongkar Kasus Suap Pejabat Kebumen di Pengadilan)
Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
KPK menduga keduanya membuat kesepakatan dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek dengan imbalan 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar. Namun, kesepakatan yang terjadi adalah Rp 750 juta.
Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 70 juta dari tangan Yudhi, yang diduga sebagai bagian dari kesepatan.