Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Isu Penyadapan SBY, Ini Jawaban BIN

Kompas.com - 02/02/2017, 17:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Intelijen Negara (BIN) menegaskan tidak pernah memberikan informasi soal komunikasi antara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Hal itu disampaikan BIN untuk menjawab isu penyadapan seperti yang dilontarkan SBY ketika menanggapi fakta persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," kata Deputi VI BIN Sundawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/2/2017) sore.

(Baca: Kata Menkominfo, seperti Kurang Kerjaan Sadap SBY)

Ia mengatakan, baik Ahok maupun tim kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah bukti yang mereka miliki terkait percakapan antara SBY dan Ma'ruf dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

"Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

(Baca: Ini Transkrip Lengkap Pernyataan SBY soal Telepon ke Ma'ruf Amin...)

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BIN diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Namun, penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan, apalagi diberikan kepada pihak tertentu," katanya.

Sundawan juga menyinggung permintaan maaf yang disampaikan Ahok kepada Ma'ruf. Permohonan tersebut juga telah diterima Ma'ruf. (baca: Ma'ruf Amin Maafkan Ahok...)

"Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan (adalah) berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016," katanya.

SBY sebelumnya merasa disadap. Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY tidak bisa membuktikannya.

 

Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas pernyataan tim pengacara Ahok.

(Baca: SBY Minta Penjelasan soal Dugaan Penyadapan, Ini Kata Jokowi)

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com