Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Revisi UU MK, Presiden Diminta Keluarkan Perppu

Kompas.com - 02/02/2017, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu menyusul kasus dugaan suap yang menyeret hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis adalah hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus suap. Atas dasar itu, sejumlah pihak, termasuk MK dan Komisi III DPR, menilai perlu ada revisi UU MK terkait sejumlah poin.

Namun, karena kondisinya cukup mendesak, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Perppu.

(Baca: MK Dinilai Perlu Diawasi Lembaga Pengawas Etika Hakim)

"Kalau saya lebih mendorong Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab, ini sudah keadaan darurat. Supaya lebih cepat bagian-bagian mana yang harus direvisi," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Mengenai poin-poin UU MK yang perlu dibenahi, kata dia, harus dibicarakan antara pemerintah, DPR dan MK.

Trimedya menyebutkan, salah satunya berkaitan dengan sejenis badan pengawas di luar MK. Badan tersebut akan mengawasi perilaku hakim. Pengawasan tak masuk ke dalam substansi putusan hakim.

Hal lain berkaitan dengan pembatasan usia hakim konstitusi yang menurutnya perlu dinaikkan.

"Saya, misalnya, mengusulkan usia hakim konstitusi (minimal) 55 tahun. Kalau sekarang kan 47 tahun. Orang 50 tahunan dan 40 tahunan kan beda. 55 sudah jelang 60 tahun. Mudah-mudahan lebih wise, negarawan," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

(Baca: Kinerja Dewan Etik Dinilai Belum Maksimal, MK Perlu Lembaga Penjaga)

 

Hal lain mengenai jarak perkara diputus hingga pembacaan yang perlu dipersempit. Sehingga jual-beli putusan dapat diminimalisasi.

Terlebih dalam waktu dekat MK juga akan menyidangkan perkara hasil perselisihan pilkada. Trimedya menilai, perkara-perkara pilkada juga bisa menjadi komoditas.

"Mereka janji mengubah itu. Itu dijanjikan oleh Pak Arief ( Arief Hidayat, Ketua MK), Pak Usman (Anwar Usman, Wakil Ketua MK) dan hakim konstitusi lainnya supaya diperbaiki itu. Katakanlah enggak lebih dari seminggu," ucapnya.

Sementara itu, Menurut Ketua MK Arief Hidayat, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.

Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK. Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK.

"Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com