JAKARTA, KOMPAS — Rencana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dan pengangkatan tenaga honorer jadi pegawai negeri sipil lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara disinyalir sarat kepentingan politik.
Dari diskusi revisi UU ASN yang digelar Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, di Jakarta, Senin (30/1), terungkap, selain kepentingan politik, meraup suara Pemilu 2019 juga kepentingan politisasi birokrasi untuk kepentingan partai politik saat pemilu.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, upaya meraup suara dengan mengangkat tenaga honorer sebelumnya pernah terjadi jelang Pemilu 2009.
(Baca: Ketua KASN Khawatir Revisi UU ASN Bermotif Tidak Baik, Ini Alasannya)
Saat itu, Partai Demokrat meraup suara banyak, salah satunya karena dapat simpati setelah pengangkatan banyak tenaga honorer menjadi CPNS. Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikhawatirkan menyebabkan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah tanpa pengawasan.
"Ini mengulang pengisian pejabat sebelum KASN lahir 2014," ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Siti Zuhro. "Setelah Orde Baru tumbang, terlihat ada upaya aktor-aktor politik memolitisasi birokrasi. Padahal, seharusnya proses demokratisasi dan proses birokratisasi berjalan seiring," katanya.
Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo pernah menepis. Revisi UU ASN, kata Arif, sebagai jalan keluar menyelesaikan masalah tenaga honorer yang tak kunjung tuntas. (APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Januari 2017, di halaman 2 dengan judul "Revisi UU ASN Sarat Kepentingan Politik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.