Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Ditjen Pajak

Kompas.com - 31/01/2017, 11:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (31/1/2017).

Para pejabat pajak tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan seorang pejabat pajak, Handang Soekarno.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Para pejabat yang akan diperiksa yakni, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna, dan Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Ditjen Pajak Endang Supriyatna.

(Baca: Penyuap Oknum di Ditjen Pajak Pertimbangkan Permohonan "Justice Collaborator")

Kemudian, Fungsional Pemeriksa Kasie Wilayah I Ditjen Pajak Triongko dan Kepala Sub Direktorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Dodik Syamsu Hidayat.

Kasus ini bermula saat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair ditangkap bersama Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Saat operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.

Dalam pemeriksaan, Rajamohanan merasa diperas oleh pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan mengaku pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty.

Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang.

(Baca: Tersangka Penyuap Merasa Jadi Korban Pemerasan Oknum Pejabat Ditjen Pajak)

Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak.

Sementara itu, saat dikonfirmasi soal hal tersebut, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, tak ada penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan 2014-2015 PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 78 miliar.

Ken menegaskan, penanganan pajak PT EK Prima merupakan kewenangan kantor wilayah (Kanwil). Dalam kasus ini, adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.

Kompas TV KPK Geledah Tempat Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com