Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pengawasan Etik Hakim Konstitusi Tak Dilakukan KY

Kompas.com - 28/01/2017, 22:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membangunkan kembali kesadaran publik tentang pengawasan perilaku etik hakim.

Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengatakan, klausul pengawasan hakim konstitusi dan hakim agung sebelumnya tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

Namun, pada 2006 Mahkamah Agung memohonkan uji materi (judicial review) ke MK terkait pengawasan.

"MA ingin melepaskan diri dari pengawasan KY. Tapi MK memasukkan dirinya juga sebagai subjek yang ikut juga me-judicial review karena di situ juga menyangkut pengawasan terhadap hakim MK," kata Suparman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Baca juga: Patrialis Akbar, Mantan Politisi Kedua yang Terjerat Korupsi di MK

Adapun putusan MK saat itu menyebutkan bahwa pengawasan terhadap hakim AMA tetap, sedangkan pengawasan terhadap MK mereka anulir. Adapun potongan putusan MK tersebut berbunyi:

"Permohonan para Pemohon sepanjang menyangkut perluasan pengertian hakim menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang meliputi hakim konstitusi terbukti bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para Pemohon harus dikabulkan. Dengan demikian, untuk selanjutnya, hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh Komisi Yudisial."

Sedangkan pada poin berikutnya yang berkaitan dengan pengawasan terhadap MA berbunyi: "...jika undang-undang menentukan bahwa hakim agung termasuk ke dalam pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh KY secara eksternal, sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hal itu pun tidak bertentangan dengan UUD 1945."

"Nah, hal semacam ini akhirnya berujung pada keadaan yang menimpa bangsa ini," kata Suparman.

Adapun keberadaan Dewan Etik saat ini masih dirasa tidak efektif. Menurutnya, lebih baik Dewan Etik berjalan namun dilebur dengan bagian kewenangan KY. Namun, jika aturan tersebut ingin kembali diberlakukan, ia menilai hal itu akan sulit sebab harus masuk melalui amandemen.

"Kalau ini mau dihidupkan lagi secara ketatanegaraan memang rumit karena harus masuk UUD. Karena putusan MK sejajar dengan konstitusi," kata dia.

Kompas TV Inilah Sosok Tersangka Hakim Konstitusi Patrialis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com