Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bentuk Majelis Kehormatan Dalami Dugaan Pelanggaran Patrialis

Kompas.com - 27/01/2017, 19:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis diduga menerima suap terkait uji materi nomor 129/PUU/XII/2015. Patrialis adalah salah seorang hakim yang menangani uji materi tersebut.

Ketua MK, Arief Hidayat menyampaikan, pembentukan MKMK berdasarkan usulan Dewan Etik yang kemudian disepakati MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

(Baca: Politisi Demokrat Nilai Penunjukan Patrialis oleh SBY Sesuai Prosedur)

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat Dewan Etik Nomor 3/DEHK/U.021112017, bertanggai 27 Januari 2017, perihal usulan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Arief dalam konfrensi pers yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Ia mengatakan, MKMK terdiri atas lima orang, yakni seorang hakim konstitusi, seorang Anggota Komisi Yudisial (KY), seorang mantan hakim konstitusi, seorang guru besar bidang ilmu hukum, dan seorang tokoh masyarakat.

Hingga saat ini sudah ada empat nama yang terkonfirmasi. Dari unsur MK diwakili oleh Anwar Usman, lalu Achmad Sodiki yang mewakili mantan hakim konstitusi, dari unsur Guru Besar dalam bidang llmu Hukum diwakili Bagir Manan, dan dari unsur tokoh masyarakat diwakili As’ad Said Ali.

Sementara dari unsur KY, kata Arief, MK akan meminta lembaga pemantau hakim tersebut mengirimkan perwakilannya.

"Kami segera mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Yudisial untuk menentukan calon anggota MKMK dari Komisi Yudisial," kata Arief.

(Baca: Soal Pengganti Patrialis, Kalla Sebut Pemerintah Masih Menunggu)

Arief menjelaskan, MKMK akan melakukan pemeriksaan dalam dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, sebelum mengambil keputusan akhir dalam rapat pleno MKMK.

Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selama 30 hari. Jika belum selesai, maka diberi penambahan waktu selama 15 hari.

"Hasil sidang pendahuluan kalau ada pelanggaran berat, maka MKMK rekomendasikan Mahkamah Konstitusi untuk meminta kepada presiden melakukan pemberhentian sementara (terhadap Patrialis)," kata Arief.

Setelah Patrialis diberhentikan sementara, MKMK melanjutkan sidang lanjutan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ketua MK Arief Hidayat (kiri) usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK.
Proses pemeriksaaan lanjutan ini untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Patrialis sebelum diambil keputusan dalam rapat pleno.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com