JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta agar rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan lebih transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Hal itu disampaikan Nasir menanggapi ditangkapnya salah satu hakim MK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berlangsung Rabu (25/1/2017) malam.
"Terlepas nanti siapa nama hakim yang dirilis KPK dalam konferensi pers, perlu adanya perubahan Undang-Undang MK, terutama dalam hal rekrutmen," kata Nasir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Proses rekrutmen hakim MK melalui tahapan diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden.
Menurut Nasir dari ketiga institusi tersebut, DPR yang paling transparan karena calon yang diajukan selalu melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.
"Saya kira proses rekrutmen harus dibenahi, kalau dari MA dan Presiden sering tidak transparan prosesnya," lanjut politisi PKS itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017).
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (26/1/2017), ketika dikonfirmasi info penangkapan hakim MK.
Menurut Agus, ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Penangkapan tersebut terkait dengan lembaga penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu hakim menerima suap terkait uji materi di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.