Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Delik Aduan, Polisi Bisa Langsung Usut Dugaan Penghinaan Bendera

Kompas.com - 20/01/2017, 09:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penghinaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan.

Dengan demikian, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera Merah Putih yang dikibarkan saat demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017) lalu.

"Itu bukan delik aduan. Polisi bisa sendiri, sekarang tengah mengusut itu," ujar Boy kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Polisi tak perlu menunggu adanya laporan masyarakat terkait dugaan pidana itu. Laporan tipe A yang dibuat oleh polisi sendiri bisa diterbitkan.

Boy mengatakan, saat ini penyelidikan masih berlangsung, termasuk meminta keterangan sejumlah ahli.

"Nanti kalau sudah tertangkap, diumumkan," kata Boy.

Pernyataan senada diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej. Eddy mengatakan, penghinaan kepala negara ataupun lambang negara termasuk ke dalam kejahatan terhadap keamanan negara.

"Namanya kejahatan keamanan negara, bukan delik aduan. Artinya harus segera diproses bila ada dugaan terjadi suatu tindak pidana," ujar Eddy.

Eddy mendukung langkah Polri yang bergerak cepat menyelidiki dugaan pidana tersebut tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.

(Baca: Kasus Penghinaan Bendera Merah Putih, Polisi Akan Libatkan Para Ahli)

Ia menilai, bendera Merah Putih dengan lambang tertentu yang dikibarkan dalam aksi demo tersebut memenuhi unsur pidana.

Meski begitu, tak dipungkiri bahwa bukan hanya kali ini bendera Merah Putih dibubuhi dengan simbol tertentu. Salah satu contoh, beredar di media sosial bahwa ada bendera Merah Putih dengan logo grup musik Metallica di tengahnya.

Eddy mengatakan, semestinya bendera serupa juga ditindak tegas. Namun, harus dibedakan konteksnya.

"Tapi konteksnya beda. Metallica bukan aksi demonstrasi yang kemudian merongrong negara," kata Eddy.

(Baca juga: Polisi Juga Selidiki Bendera Merah-Putih Berlambang Metallica)

Soal bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Diatur juga bahan bendera dan ukurannya sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, lambang negara apa pun, termasuk bendera Merah Putih, tidak bisa dicoret-coret atau ditambahi gambar dan tulisan.

Terkait sanksi, dalam Pasal 68 disebutkan bagi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara bisa dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, dalam Pasal 69 disebutkan, bagi seseorang yang sengaja menggunakan lambang negara yang tak sesuai bentuk dan warnanya, membuat lambang untuk pihak tertentu yang menyerupai lambang negara, atau menyalahgunakan lambang negara akan dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kompas TV Polisi Selidiki Penghinaan Bendera Merah Putih saat Demo FPI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com