JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Seleksi calon Komisioner Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Betti Alisjahbana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Timsel meminta data dari KPK soal rekam jejak 36 nama calon komisioner KPU dan 22 calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang telah lolos seleksi tahap II.
"Hari ini kami sudah dapatkan data-datanya dari KPK, besok kami akan mulai wawancara anggota Bawaslu, kemudian mingu depan akan wawancara angota KPU," kata Betti di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurut Betti, data tersebut akan digunakan oleh Timsel untuk memilih colon penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.
Timsel akan memilih 14 orang calon Komisioner KPU dan 10 orang calon anggota Bawaslu untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"(Datanya) ada termasuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ini masih kami simpan datanya karena kami akan buka bersama-sama. Jadi dari sini akan kami rapatkan," ucap Betti.
Selain KPK, untuk menelusuri rekam jejak, Timsel juga meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), koalisi pemantau pemilu dan masyarakat.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, rekam jejak yang telah ditelusuri KPK menjadi bagian penting dari proses seleksi calon penyelenggara pemilu.
KPK, lanjut Febri, berharap hasil seleksi penyelenggara pemilu yang tengah berlangsung dapat berdampak pada proses politik di Indonesia.
"Ini penting untuk mendukung agar ke depan penyelenggaraan proses politik di Indonesia yang dilakukan KPU dan Bawaslu diisi oleh orang-orang yang punya integritas dan kredibilitas," ujar Febri.
Adapun nama-nama para calon anggota yang lolos seleksi tahap II dapat dilihat di laman kemendagri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.