Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Brotoseno Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Kompas.com - 13/01/2017, 10:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy serta dua penyuapnya, HR dan LM, dinyatakan lengkap.

Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Menyusul tahap dua tersebut, Brotoseno dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Iya, sudah kewenangan jaksa untuk memindahkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2017).

Rikwanto mengatakan, tersangka lain juga akan dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Brotoseno ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Dedy ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, HR dan LM ditahan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok.

(Baca: Polisi Sita Rp 2,9 Miliar pada Kasus Penyuapan terhadap AKBP Brotoseno)

Setelah adanya pelimpahan, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan untuk pengadilan.

Namun, Rikwanto mengaku tak tahu di mana keempat tersanhka akan disidang.

Brotoseno dan tiga tersangka lain merupakan tersangka dugaan suap pengamanan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus Brotoseno ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri.

Keempat tersangka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan tim pengamanan internal.

Pemberian uang ini terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com