Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Brotoseno Dipindahkan ke Lapas Cipinang

Kompas.com - 13/01/2017, 10:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara AKBP Brotoseno dan Kompol Dedy serta dua penyuapnya, HR dan LM, dinyatakan lengkap.

Tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Menyusul tahap dua tersebut, Brotoseno dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Iya, sudah kewenangan jaksa untuk memindahkan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2017).

Rikwanto mengatakan, tersangka lain juga akan dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk proses persidangan.

Sebelumnya, Brotoseno ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan Dedy ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, HR dan LM ditahan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua, Depok.

(Baca: Polisi Sita Rp 2,9 Miliar pada Kasus Penyuapan terhadap AKBP Brotoseno)

Setelah adanya pelimpahan, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan untuk pengadilan.

Namun, Rikwanto mengaku tak tahu di mana keempat tersanhka akan disidang.

Brotoseno dan tiga tersangka lain merupakan tersangka dugaan suap pengamanan perkara korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus Brotoseno ditangani terlebih dahulu oleh Divisi Profesi Pengamanan Polri.

Keempat tersangka ditangkap akhir pekan lalu oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan tim pengamanan internal.

Pemberian uang ini terkait kasus cetak sawah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Kalimantan.

Brotoseno dan D, diduga menerima uang Rp 1,9 miliar dari seorang pengacara berinisial HR.

Rencananya, uang yang diberikan sebesar Rp 3 miliar. Namun, HR baru menyerahkan Rp 1,9 miliar.

(Baca: Polisi: Proses Pemecatan Brotoseno Setelah Putusan Pengadilan)

HR merupakan pengacara dari DI yang masih berstatus saksi dalam kasus cetak sawah.

Namun, polisi enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memiliki inisial sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

HR memberi uang kepada B dan D melalui perantara bernama LM. Pemberian uang itu dimaksudkan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI karena dia kerap bepergian ke luar negeri untuk pengobatan.

Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus cetak sawah, yakni Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.

Dalam proyek tersebut, Upik sebagai ketua tim kerja Badan Usaha Milik Negara Peduli 2012.

Dalam kasus ini, Dahlan selaku menteri BUMN saat itu disebut sebagai inisiator proyek pengadaan lahan sawah di Kalimantan Barat sejak 2012 hingga 2014.

Kontrak cetak sawah itu diduga fiktif dan merugikan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com