JAKARTA, KOMPAS.com – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta DPR memberikan perhatian khusus soal definisi terorisme dalam pembahasan RUU Anti-terorisme.
Pansus RUU Anti-terorisme akan mulai melakukan pembahasan pada hari ini, Rabu (11/1/2017).
“Definisi terorisme sangat penting dan merupakan pintu masuk untuk mengatur materi muatan terkait tindak pidana terorisme,” kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono dalam keterangan tertulis, Rabu.
Akhir 2016, Pansus RUU Anti-terorisme telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah ke pihak pemerintah.
Supriyadi mengatakan, definisi terorisme selama ini belum ditemukan dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Bahkan dalam RUU yang di rumuskan oleh pemerintah, pengertian terorisme ini juga sengaja tidak dicantumkan,” ujar dia.
“Walaupun pemerintah tidak memasukkan substansi ini, namun ICJR berharap Pansus RUU terorisme secara sungguh-sungguh mempetimbangkan usulan untuk memberikan defenisi atas terorisme,” lanjut Supriyadi.
Ia mengusulkan, dalam menyusun definisi terorisme, DPR dapat merujuk ketentuan U.N. Special Rapporteur on the Promotion and Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms While Countering Terrorism.
Dalam ketentuan itu, dibatasi secara khusus dan didefinisikan secara cermat hanya untuk tujuan pemberantasan dan pencegahan terorisme.
“Penggunaan terminologi yang meluas mengenai terorisme dapat membawa potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Kegagalan dalam membatasi aturan dan upaya pemberantasan dan pencegahan terorisme dapat juga mengurangi penikmatan hak asasi dan kebebasan dasar dan mengabaikan prinsip kebutuhan dan proporsionalitas yang mengatur tentang pembatasan terhadap hak asasi manusia,” papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.