Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2016, Komnas HAM Terima 52 Aduan Pelanggaran Kebebasan Beragama oleh Pemda

Kompas.com - 10/01/2017, 22:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, pihak pemerintah menjadi pelaku yang paling banyak dilaporkan masyarakat terkait problem Kebebasan Berekspresi dan Beragama pada 2016.

Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama (KBB) Komnas HAM Jayadi Damanik mengatakan, pihaknya menerima sekitar 52 pengaduan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan beragama yang dilakukan pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Jayadi, jumlah laporan pada 2016 meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sekitar 36 pengaduan.

"Hal ini sungguh memprihatinkan karena pemda yang harusnya melaksanakan mandat melindungi hak beragama warga negara justru menjadi pelaku pelanggaran," ujar Jayadi di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Jayadi mencontohkan, beberapa di antaranya, seperti pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Pemerintah setempat, kata Jayadi, mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kebijakan itu seperti pelayanan KTP dan pelayanan surat perkawinan oleh aparat KUA dengan syarat adanya surat pernyataan keluar dari Ahmadiyah dari warga JAI agar bisa dilayani.

Kemudian, Komnas HAM juga menemukan adanya diskriminasi pencatatan perkawinan bagi warga Sunda Wiwitan di Cigugur.

Pemerintah setempat enggan memberikan pelayanan bagi warga Sunda Wiwitan lantaran dianggap tidak memiliki organisasi yang tercatat oleh pemerintah.

Selain itu, Jayadi juga menyebut sengketa lahan pendirian rumah ibadah GKI Yasmin di Bogor sebagai salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan pemda setempat.

Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang berisi pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat.

Dengan dikeluarkannya SK tersebut, IMB atas nama GKI Taman Yasmin berdasarkan SK Wali Kota Bogor pada 2006 menjadi tidak berlaku.

Menurut Jayadi, berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya ini menunjukkan adanya persoalan serius terkait implementasi norma-norma HAM, khususnya hak atas kebebasan berekspresi dan beragama di tingkat pemerintahan daerah.

Masalah tersebut dapat berupa lemahnya komitmen, kesadaran, pengetahuan dan kemampuan aparatus di daerah dalam melaksanakan jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan beragama.

"Hal ini juga memperlihatkan banyak pemimpin daerah yang belum sepenuhnya menyadari tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan berekspresi dan beragama bagi warga negara," ujarnya.

Kompas TV Kebebasan Beragama di Pemerintahan Jokowi â?? Satu Meja eps 122 bagian 4
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com