Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM, Draf RUU Perlindungan Umat Beragama Perlu Ditinjau Lagi

Kompas.com - 05/01/2017, 23:13 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik menilai, draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama perlu ditinjau kembali.

RUU itu kini tengah disusun oleh Kementerian Agama. 

Jayadi mengatakan, Komnas HAM telah bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait isi draf RUU itu.

Pertama, menurut dia, definisi agama dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama perlu mendapatkan perhatian.

Sebab, jika salah merumuskan, akan menimbulkan potensi diskriminasi terhadap agama atau keyakinan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah.

Kedua, terkait perwakilan kelompok agama.

Ia khawatir, kebebasan berorganisasi dalam beragama sudah tidak lagi dihargai.

"Islam misalnya, itu representasinya adalah NU. Kristen PGI, di luar itu banyak. Boleh satu, boleh berbeda juga. Jangan kemudian memaksa orang dalam satu organisasi," kata Jayadi, dalam sebuah diskusi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Ketiga, ia menyoroti ketentuan pendirian rumah ibadah dalam RUU Perlindungan Umat Beragama.

Menurut Jayadi, ketentuan pendirian rumah ibadah disalin dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama.

"Itu materinya problematik. Misalnya pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Artinya apa? Menyiapkan tanah? Membantu pendukungnya atau dari masyarakat setempat pendukungnya cukup? Atau mungkin hanya berdoa saja? Tafsirnya macam-macam," ujar dia.

Dengan menyalin ketentuan dari PBM Nomor 8 dan 9 ke dalam draf RUU Perlindungan Umat Beragama, masyarakat yang memiliki agama atau keyakinan di luar agama yang diakui pemerintah tidak mendapat tempat yang setara.

Padahal, kata Jayadi, kebebasan masyarakat memilih agama telah dijamin oleh Undang-undang Dasar melalui pasal 28 E ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 1 UU 28 E disebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Sedangkan ayat 2 pasal 28 E menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com