Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PT Jambi Operasi Jantung, Sidang Etik Kembali Ditunda

Kompas.com - 10/01/2017, 11:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, kembali ditunda.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjelaskan, penundaan sidang dilakukan lantaran terlapor, yakni Pangeran, akan menjalani operasi jantung.

"Infonya yang bersangkutan akan melakukan operasi jantung, Jadi sidang jam 10.00 WIB hari ini hanya untuk menunda persidangan. Menunda tanpa hadirnya telapor," ujar Farid saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2017).

Namun, Farid belum bisa memastikan kapan sidang selanjutnya akan dilaksanakan.

Ia mengatakan, majelis sidang MKH akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk menetapkan jadwal persidangan selanjutnya.

"Hasil musyawarah majelis nanti saya kabari putusan MKH soal kelanjutan sidang berikutnya," kata Farid.

Sedianya sidang MKH digelar hari ini setelah persidangan sebelumnya, Rabu (4/1/20117), dihentikan karena Pangeran mendadak sakit jantung.

"Mohon maaf Yang Mulia, fisik saya sudah tidak kuat," kata Pangeran, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Agung, Jakarta, saat itu.

Tim medis Mahakamah Agung kemudian membawa Pangeran ke RSPAD Gatot Subroto.

Dalam kasus ini, Pangeran dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan menerima uang Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Saat itu, Pangeran masih bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.

Uang tersebut diberikan oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.

iber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik ipar Pangeran.

Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, melalui transfer dan secara langsung pada 2009.

Meskipun kasusnya terjadi pada 2009, laporan dugaan suap disampaikan Haika ke KY pada 1 April 2014.

Sementara Pangeran sudah bertugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Saat ini Pangeran bertugas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com