Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Indikasi Kerugian Negara Rp 6,9 Miliar di Tolitoli

Kompas.com - 06/01/2017, 16:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 6,9 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerugian tersebut diduga terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

"Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, saat izin usaha yang diberikan ternyata memasuki kawasan hutan," ujar staf Divisi Investigasi ICW Lais Abid di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Menurut Lais, berdasarkan pemantauan tim investigasi, lahan kritis yang tidak produktif di Tolitoli jumlahnya semakin meningkat, yakni sekitar seluas 17.385 hektar.

Dari jumlah tersebut, seluas 2.537 hektar merupakan kawasan hutan.

Lais mengatakan, salah satu penyebab meningkatnya lahan kritis karena banyaknya izin perusahaan yang diberikan di kawasan hutan lindung.

Pada 2010 hingga 2012, menurut Lais, pejabat tinggi di Tolitoli telah memberikan 11 izin usaha pertambangan kepada beberapa perusahaan.

"Pada tahun 2010, Bupati diduga mengeluarkan izin yang terletak di kawasan hutan lindung untuk PT TEN," kata Lais.

Kemudian, pada 2014, Bupati disebut ICW mengeluarkan izin di kawasan hutan lindung seluas 1.929 hektar.

Dari jumlah tersebut, seluas 434,37 hektar telah dilakukan land clearing atau penebangan pohon di kawasan hutan. Akibatnya, terjadi kerugian negara sekitar Rp 6,9 miliar.

Selain kerugian negara, menurut Lais, pengelolaan kawasan hutan milik negara telah menguntungkan perusahaan seperti PT TEN.

Dengan demikian, ICW menuding terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah untuk memperkaya pihak swasta.

"Kami menuntut KPK mengusut tuntas laporan dugaan kasus korupsi pemberian izin lokasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli," kata Lais.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Bupati Tolitoli dan PT TEN. 

Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa laporan ini akan diterima KPK sebagai pengaduan masyarakat.

KPK akan melihat isi laporan yang disampaikan, serta sejumlah bukti yang dilampirkan.

"Jika mencukupi untuk ditindaklanjut, bisa dilanjutkan dengan pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com