JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, Jumat (6/1/2017). Samsu Umar akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Penetapan Samsu Umar sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Samsu Umar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Namun, sidang perdana yang sedianya digelar pekan ini batal digelar, karena tim biro hukum KPK meminta penundaan waktu kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
(Baca: KPK Minta Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda)
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini Akil menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.