JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Novanto dipanggil KPK pada Rabu (4/1/2017) ini dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Diminta untuk dijadwalkan ulang minggu depan sekitar tanggal 10 Januari 2017. Kami akan lakukan kembali pemanggilan untuk itu," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Dalam agenda pemeriksaan pada hari ini, Novanto akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
Saat itu, Novanto menjawab sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR. Namun, Novanto tidak dapat hadir lantaran masih berlibur di luar negeri.
(Baca: Diperiksa KPK dalam Kasus E-KTP, Setya Novanto Bantah Tudingan Nazaruddin)
Febri menuturkan, KPK masih membutuhkan keterangan dari Novanto. KPK, lanjut dia, membutuhkan informasi terkait pembahasan anggaran dan juga pertemuan-pertemuan yang terjadi ketika proses pembahasan proyek e-KTP.
"Pembahasan anggaran dan juga pertemuan yang terjadi ketika proses proyek e-KTP dibahas di tingkat awal sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan," ucap Febri.
KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik. KPK menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek. Nama sejumlah anggota DPR disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik.
Beberapa nama yang disebut Nazaruddin selain Novanto, antara lain mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.