Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rilis Edaran Peningkatan Keselamatan Kapal Sejak September

Kompas.com - 01/01/2017, 18:06 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Organisasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Hubla Kemenhub, Lollan AS Panjaitan, menyusul kejadian terbakarnya kapal Zahro Express, Minggu (1/1/2017).

"Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine)," kata Lollan melalui keterangan tertulis, Minggu.

Ia menambahkan, seluruh UPT Hubla juga harus memastikan setiap pemilik, operator, dan juga nahkoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

Ditjen Hubla telah menegaskan bahwa keselamatan pelayaran sudah seharusnya menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung bersama.

"Yang artinya pemerintah sebagai regulator di bidang keselamatan pelayaran harus didukung oleh operator dan juga user/pengguna jasa/masyarakat agar tujuan menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terwujud," tuturnya.

(Baca juga: Kapal Penumpang yang Terbakar Sudah Kantongi Izin Berlayar)

Adapun hal-hal yang harus dilaporkan oleh pemilik atau operator atau nakhoda kapal dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Operasi pengisian bahan bakar yang apabila dilaksanakan di pelabuhan tersebut, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada rembesan atau tumpahan bahan bakar di sekitar tangki bahan bakar atau di ruangan tertutup yang terdapat diatas kapal.

b. Apabila terjadi rembesan atau tumpahan bahan bakar, maka harus segera dibersihkan dan dipastikan ruangan telah terbebas dari uap atau gas bahan bakar.

c. Apabila terdapat kebocoran uap atau gas dari tangki bahan bakar atau rembesan atau tumpahan yang tidak dapat diatasi oleh awak kapal, maka harus segera dilaporkan kepada nakhoda kapal dan syahbandar setempat untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan pelayaran atau keberangkatan kapal.

d. Sedapat mungkin dilakukan peranginan dengan ventilasi alami (tanpa menggunakan tenaga listrik) yang dibuat sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kebocoran dan penguapan gas bahan bakar, dapat segera hilang terbawa angin.

e. Sedapat mungkin tidak ada instalasi listrik, kabel dan sumber panas di area sekitar tangki bahan bakar. Namun apabila ada, harus dipastikan bahwa instalasi tersebut terisolasi dengan baik dan aman dari bahaya ledakan.

f. Tidak diperbolehkan menggunakan senter, lampu, telepon genggam, kamera dan alat elektronik lainnya yang tidak terlindung dari bahaya ledakan (explosive proof) di dalam ruangan tertutup dimana tangki bahan bakar berada

g. Tidak diperbolehkan merokok disekitar ventilasi atau area dekat tangki bahan bakar.

Kompas TV Inilah Nama Para Korban Kapal Terbakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com