Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Didesak Transparan

Kompas.com - 22/12/2016, 18:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di DPR dilakukan secara terbuka dan mengedepankan partisipasi publik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa mengatakan, pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU sangat perlu agar UU yang dihasilkan berkualitas.

Mengingat, untuk menghadapi pemilu serentak 2019 banyak isu dan persoalan yang harus dituntaskan, sementara di sisi lain waktu pembahasan sangat singkat.

(Baca: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Akhir April 2017)

"Koalisi masyarakat sipil berkomitmen akan mengawal proses pembahasan hingga tuntas. Kami juga akan memberikan masukan dan rekomendasi dari banyak isu yang akan dibahas," ujar Khoirunnisa saat memberikan keterangan pers di kawasan sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Khoirunnisa menuturkan, RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan fondasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Merujuk ketentuan dalam RUU tersebut, tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Artinya tahapan Pemilu 2019 harus sudah dimulai Juni 2017, dengan asumsi pemungutan suara dilakukan pada April 2019.

Oleh sebab itu, pembuat undang-undang harus menemukan cara jitu dan skala prioritas agar pembahasan RUU Penyelenggaraan pemilu tepat waktu.

Salah satunya, kata Khoirunnisa, dengan melibatkan elemen masyarakat sipil saat pembahasan.

"Keharusan untuk menyelesaikan RUU secara cepat tentu tidak menjadi alasan hasil RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi cacat substansi," ungkapnya.

(Baca: Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang)

Pada kesempatan yang sama Direktur Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philip J. Vermonte mengatakan, pembahasan RUU yang terbuka dan partisipatif merupakan legitimasi dari hasil pemilu 2019.

Dengan demikian, keterlibatan publik menjadi sangat penting. Philip juga menegaskan bahwa koalisi masyarakat sipil bersedia bekerjasama dengan DPR untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Kami akan mengawal proses pembahasan RUU. Artinya kami bersedia bekerja sama dengan pihak-pihak di DPR," ujar Philip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

SYL dan Keluarga Disebut Habiskan Rp 45 Juta Sekali ke Klinik Kecantikan, Uangnya dari Kementan

Nasional
Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Ketua MPR NIlai Pemilu Kerap Bikin Was-was, Singgung Demokrasi Musyawarah Mufakat

Nasional
Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nama SYL Disave dengan Nama “PM” di Ponsel Biduan Nayunda Nabila

Nasional
Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi

Nasional
Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Setelah SBY, Bamsoet Bakal Temui Megawati, Jokowi, dan Prabowo

Nasional
SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

SYL dan Istri Disebut Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Nasional
Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Nasional
Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com