Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Masuk DPR Saat Aksi 2 Desember, Komisi III Desak Kapolda Metro Minta Maaf

Kompas.com - 16/12/2016, 21:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta maaf.

Hal itu terkait pelarangan anggota Dewan masuk ke dalam Kompleks Parlemen pada 2 Desember 2016 lalu, saat berlangsung aksi Bela Islam.

"Mendesak Kapolda Metro mintaa maaf kepada DPR RI atas pernyataan yang merendahkan institusi DPR sebagai lembaga tinggi negara," ujar Anggota Komisi III Muhammad Syafii, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

"Padahal DPR RI telah berperan aktif membantu Polri melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam melakukan pengamanan atas unjuk rasa yang terjadi," lanjut dia.

Pernyataan itu diungkapkan Syafii, bersama sejumlah anggota Komisi III yaitu Arsul Sani, Masinton Pasaribu, dan Dossy Iskandar dalam sebuah konferensi pers.

Poin-poin yang disampaikan merupakan hasil rapat internal komisi yang dilakukan Jumat siang.

Pelarangan tersebut, kata Syafii, dimuat dalam Majalah Tempo edisi Senin (16/12/2016).

Komisi menilai pelarangan itu adalah hal yang luar biasa. DPR sebagai lembaga tinggi negara memiliki protokoler sendiri.

"Anggota DPR dilarang masuk ke Gedung DPR, ini sesuatu yang menciderai penegakan hukum di negeri kita," kata dia.

Sementara itu, Masinton Pasaribu menuturkan, larangan itu berlebihan karena status keamanaan pada saat itu normal. 

"Kecuali kalau darurat sipil. Status keamanan pada saat itu normal. Hanya eskalasinya yang mengalami peningkatan," ujar Masinton.

Usai masa reses, Komisi III berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mempertanyakan sejumlah hal, termasuk beberapa pernyataan pihak Kepolsian yang dianggap berlebihan.

Selain soal pelarangan anggota Dewan masuk ke Gedung DPR, Komisi III juga akan mempertanyakan mengenai pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio oleh Bareskrim Polri.

Pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online. Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Masinton menilai, berkaitan dengan pemanggilan itu, pemahaman polisi terhadap tugas pokok dan fungsi DPR rendah.

Sebab, pemanggilan terhadap anggota DPR bisa dilakukan jika berkaitan dengan adanya tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Selain itu, perlu persetujuan presiden.

"Seharusnya yang dilakukan Polri adalah mendatangi DPR, dalam hal ini MKD untuk meminta klarifikasi terhadap Saudara Eko bukan tiba-tiba memberi undangan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com