Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intervensi Negara Terkait Ranah Privat dalam RKUHP Dinilai Semakin Menguat

Kompas.com - 15/12/2016, 19:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menilai, kecenderungan intervensi negara dalam ranah privat semakin menguat dalam Rancangan KUHP yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan itu di antaranya terkait pasal Kesusilaan.

Pada Rabu (14/12/2016) kemarin, Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR melakukan pembahasan buku II RKUHP, khususnya Bab XIV mengenai tindak pidana kesusilaan.

Anggota Aliansi Nasional RKUHP Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, tindak pidana tanpa korban seperti zina, hidup bersama, penunjukan kontrasepsi mengalami perluasan.

Tindak pidana zina, misalnya, dirumuskan lebih luas dari KUHP yang saat ini berlaku.

Dalam rumusan Pasal 484 RKHUP, kata Supriyadi, tidak hanya menjangkau salah satu pihak yang terikat perkawinan. Pihak yang tidak terikat perkawinan juga terancam dipidana. 

Selain itu, tidak ada ketentuan delik aduan terkait zina.

"Tindak pidana hidup bersama di luar perkawinan yang sah dalam Pasal 488 menyasar perilaku pasangan yang tinggal serumah tanpa terikat perkawinan yang sah. Ini merupakan tindak pidana yang eksesif, dan cenderung overkriminalsisasi," ujar Supriyadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/14/2016).

Selain itu, tindak pidana pornografi pada Pasal 470-490 tidak memiliki batasan kriteria pornografi.

Rumusan ini berbeda dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Formulasi, rumusan dan kejelasan tindak pidana masih belum cukup, sangat rentan terjadi multitafsir dan batasan penggunaan delik yang tidak jelas. Over-criminalisasi, khususnya penyimpanan pornografi secara privat," kata Supriyadi. 

Ia menyebutkan, mempertunjukkan alat kontrasepsi dapat menjadi tindak pidana. Ketentuan diatur dalam Pasal 481 dan 483.

Menurut Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu, ketentuan tersebut dapat mengancam program Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi.

Khususnya, program perlindungan penyakit menular seksual.

"Karena akan membatasi akses masyarakat atas informasi alat kontrasepsi," ujar Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com