Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Baleg, Revisi UU MD3 Akan Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 14/12/2016, 18:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) telah disepakati untuk dibawa ke sidang paripurna.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (14/12/2016) sore.

"Rancangan Undang-undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016," kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar, Rabu.

Hasil tersebut juga telah disepakati seluruh perwakilan fraksi di Baleg, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD RI.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan, Baleg telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti keputusan ini.

Setelah rapat pimpinan DPR, maka akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah untuk kemudian dibawa ke sidang paripurna.

Selanjutnya, paripurna akan mengesahkan pembahasan revisi ini.

"Apakah dibentuk Pansus, Panja melalui Komisi tertentu atau Baleg itu tergantung Bamus. Tapi kalau menurut hemat saya, hanya 1-2 pasal ya kanalisasi saja di sini (Baleg) selesai," ujar Firman.

Selain menetapkan RUU MD3 masuk Prolegnas Prioritas 2016, raker Baleg juga menyepakati 12 RUU masuk Prolegnas RUU Tahun 2015-2018, dan 50 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2017.

Awalnya, hanya 49 RUU yang masuk daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017.

Jika RUU MD3 tak bisa disahkan pada masa sidang ini, maka akan dibahas pada tahun depan sehingga daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 akan menjadi 50 RUU.

Adapun masa sidang ini akan berakhir Kamis (15/12/2016) besok.

Meski waktunya sempit, Firman menganggap hal tersebut mungkin terjadi.

"Bisa, kalau memang dianggap revisi UU yang diusulkan tadi disepakati teman-teman Baleg serta dianggap urgent dan penting," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com