JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian menahan aktivis Hatta Taliwang di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan tak lama setelah penetapan status tersangka Hatta.
"Pada pukul 02.00 WIB tadi, ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/11/2016).
Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
(Baca: Saat Ditangkap Polisi, Hatta Taliwang Tak Melawan)
Ia mengunggah hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Martinus mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan beberapa hal secara subyektif.
"Penahanan merupakan pilihan bagi penyidik karena memandang bahwa tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya," kata Martinus.
(Baca: Hatta Taliwang Tertawa Saat Ditangkap dengan Dugaan Makar)
Di samping itu, penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap Hatta lebih mudah selama menjalani proses hukum.
Polri masih terus mengincar beberapa orang yang dianggap terlibat dalam permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar.
Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut.
(Baca: Usut Indikasi Makar, Polisi Pelajari Dokumen yang Disita dari Rumah Hatta Taliwang)
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ITE yang terlibat dalam kelompok permufakatan tersebut. Mereka adalah Jamran dan Rizal Kobar.
Sementara itu, para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
Polri tengah mendalami keterlibatan Hatta dengan para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar tersebut.