Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Terbitkan Revisi PP Perlindungan Gambut

Kompas.com - 06/12/2016, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 57 tahun 2016 tersebut pada tanggal 2 Desember 2016," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono, di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Bambang menjelaskan, revisi PP itu telah melalui proses yang panjang. Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat menghargai dukungan kementerian lainnya, sebagai upaya bersama mewujudkan arahan dan komitmen Presiden Jokowi.

"Proses revisi PP ini sudah sejak Februari 2016 dan berlangsung intensif. Alhamdulillah, telah ditandatangani Presiden," ujar Bambang.

Inti dari revisi PP tersebut adalah diaturnya secara permanen moratorium pemanfaatan lahan gambut.

PP nomor 57 /2016 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.

"PP nomor 57/2016 menunjukkan komitmen nyata dari Presiden Joko Widodo dalam hal perlindungan ekosistem gambut, " kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang.

Terkait areal gambut di dalam konsesi korporasi yang terbakar, PP nomor 57/2016 mengatur bahwa pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran yang dilakukan melalui verifikasi.

"PP nomor 57/2016 ini lebih mempertegas lagi regulasi pengambilalihan areal terbakar pada konsesi korporasi yang telah diatur dalam PermenLHK nomor 77 tahun 2015. Misalnya, disebutkan hasil verifikasi dapat berupa pengurangan areal perizinan usaha," kata San Afri Awang.

Sedangkan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak, salah satunya apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan.

Penambahan 'pada titik penataan' yang dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini mencakup karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.

Suksesi alami merupakan salah satu cara pemulihan ekosistem gambut yang telah dicantumkan dalam PP Nomor 57 Tahun 2016, di samping rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Suksesi alami artinya pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia."

PP nomor 57 tahun 2016 tersebut juga telah mempertegas sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, yakni bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ataupun pembekuan izin lingkungan.

"Pemerintah tidak akan menanggung beban biaya restorasi pada areal konsesi korporasi, namun pemerintah yang menentukan zonasi dalam areal konsesi korporasi (pada lahan gambut)," kata San.

San Afri menegaskan, pemerintah bukan hanya menerbitkan regulasi, namun juga secara intensif melakukan pemantauan atas kerja restorasi gambut.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga telah menerbitkan surat tugas kepada tim monitoring operasi lapangan restorasi gambut yang diketuai oleh Dirjen PTKL San Afri Awang.

"Pemerintah tidak main-main. Kami terus melakukan pemantauan dan akan menerapkan sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Ini bukti keseriusan komitmen pemerintah dalam pemantauan restorasi gambut," kata San Afri.

(Indriani/ant)

Kompas TV Titik Api Kebakaran Lahan Sulit Ditempuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com