Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Tahap Ke-2, Pengacara Ahok Minta Kejaksaan Tak Diintervensi

Kompas.com - 01/12/2016, 09:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung.

Kini, kewenangan penuh penanganan kasus ini berada di tangan kejaksaan.

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, meminta agar Kejaksaan Agung diberi kesempatan untuk bekerja secara independen.

"Hukum tidak boleh diintervensi pihak mana pun, dan kita harus hormati proses hukum itu," ujar Sirra, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Ia juga meminta agar tak ada intervensi terhadap keputusan Kejaksaan Agung soal penahanan terhadap Ahok.

Dengan adanya pelimpahan barang bukti dan tersangka, Ahok akan dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang.

(Baca: Hari Ini, Polri Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Ahok ke Kejaksaan)

Namun, kejaksaan belum menentukan apakah Ahok akan ditahan atau tidak.

"Harapan saya, jangan proses hukum itu karena ada tekanan dari pihak mana pun," kata Sirra.

Sirra mengatakan, Ahok telah siap dengan pelimpahan ini. 

Namun, ia bingung terhadap proses hukum terhadap Ahok yang dianggapnya super-cepat.

Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk.

Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap.

"Saya kira sudah siap, kita hormati semua proses hukum ini. Apa pun hasil proses ini, mari semua pihak menghormati ini, kita apresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan," kata Sirra.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Hal tersebut terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Kompas TV Berkas P-21, Kasus Ahok Segera Disidangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com