Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Masa Jabatan Hakim MK Dinilai Penuh Konflik Kepentingan

Kompas.com - 28/11/2016, 21:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi tidak relevan.

Pernyataan ini menanggapi uji materi yang diajukan oleh  Hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi dengan nomor perkara 53/PUU-XIV/2016 dan uji materi nomor perkara 73/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Centre of Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI).

Dalam permohonannya, Binsar dan Lilik meminta agar masa jabatan hakim MK disamakan dengan hakim MA, yakni hingga berusia 70 tahun.

Sedangkan CSS UI, meminta jabatan hakim MK tidak dibatasi dengan periodisasi, yang kemudian dapat ditafsirkan bahwa jabatan hakim MK adalah seumur hidup.

Menurut Fadli, perpanjangan masa jabatan hakim MK seperti yang diminta pemohon akan memunculkan banyak konsekuensi.

Misalnya, konflik kepentingan bagi hakim-hakim itu sendiri yang justru dapat menggangu independensinya sebagai penegak hukum.

Maka dari itu, Menurut Fadli, pembatasan masa jabatan bagi hakim MK justru perlu dilakukan guna mencegah munculnya kekacauan sistem.

"Masa jabatan itu kan sebetulnya memang untuk memberikan keteraturan pada masa jabatan pejabat tinggi negara," ujar Fadli di gedung MK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

"Makanya kemudian, hal umum yang berlaku itu tidak ada jabatan tanpa pembatasan. Tanpa pembatasan akan menimbulkan kecenderungan korup di kemudian," kata dia.

Menurut Fadli, permohonan itu menimbulkan keresahan di internal hakim MK itu sendiri, karena ada asas umum di dunia hukum yang menyebutkan bahwa seorang hakim tidak boleh mengadili persoalan atas dirinya sendiri.

Dalam bahasa latin disebut "nemo judex in causa sua".

"Kondisi sekarang itu kan terjadi di mana MK memutus perkara dengan kepentingan, bahkan bukan kepentingan institusi, tapi kepentingan personal hakim yang sedang menjabat," kata dia.

(Baca juga: Usulan Masa Jabatan Seumur Hidup Hakim MK Dinilai Berbahaya)

Fadli menambahkan, oleh karena alasan keberatan inilah dirinya bersama Veri Junaidi menjadi kuasa hukum dari Nursjahbani Katjasungkana, dan Dadang Trisasongko untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi ini.

Nursjahbani dan Dadang merupakan Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang merasa dirugikan jika majelis hakim MK menerima permohonan para pemohon.

Adapun alasan kedudukan hukum mereka mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi ini lantaran keduanya banyak bekerja dalam bidang pembaruan hukum, perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, Nursjahbani dan Dadang dikenal melakukan berbagai upaya mendorong membangun peradilan yang bersih, mandiri dan akuntabel.

"Jika permohonan ini potensial diputus, maka akan membuat perjuangan mereka selama ini sia-sia,” kata Fadli.

Kompas TV DPR Ingin Masa Jabatan Hakim Dibatasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com