JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa mantan Hakim Konstitusi Muhammad Alim terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi tenggara, Rabu (2/1/2016).
Alim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Samiun.
Selain Alim, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama lain. La Uku dan Dani, dua staf pegawai negeri Sipil Pemkab Buton yang dimintai keterangan oleh KPK.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas I Gede Chandrayasa Hartawan dan Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro Andri Antoni.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan Samsu sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini Akil menjalani masa hukuman pejara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 201.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terkait suap Pilkada. Dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sebagian besar di antaranya sudah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan para oknumnya sudah bersatus terpidana.