Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Handang Sebut Urusan dengan Rajamohanan Terkait Kekeliruan Pajak

Kompas.com - 28/11/2016, 16:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Krisna Murti, pengacara Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, mengatakan, kliennya tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha.

Urusan kliennya dengan Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair itu untuk meluruskan kekeliruan perhitungan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar yang dilakukan petugas Ditjen Pajak.

"Tata caranya yang salah dalam pemeriksaan. Itu loh," ujar Krisna, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Namun, Krisna mengaku belum bertanya lebih jauh kepada kliennya perihal kesalahan perhitungan yang dimaksud.

Kesalahan perhitungan pajak itu di antaranya terkait adanya biaya ekspor impor yang dibebankan kepada PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Kliennya, kata Krisna, membantu Rajamohanan bukan untuk menghilangkan beban pajak.

"Misalkan, dia kan ekspor impor pertanian, (biaya) ini kan harusnya enggak ada. Itulah yang buat Mohan (Rajesh) keberatan. Kenapa tahu-tahu ditetapkan Rp 52 miliar plus denda, jadi Rp 78 miliar. Padahal, ini kan harusnya diprosedurnya nol. Kesalahan dari pajaknya, kesalahan dari mekanismenya menurut Pak Handang, makanya Pak Handang bantu," kata Krisna.

Atas adanya kekeliruan perhitungan itu, kata Krisna, kemudian Rajesh meminta tolong kepada kliennya.

Bahkan, menawarkan kliennya itu mendapat upah sepuluh persen dari nilai pajak yang dikenakan sebesar Rp 78 miliar.

Namun, kliennya itu tidak pernah membahas sama sekali mengenai uang tersebut.

Menurut Krisna, hal itu bisa dibuktikan dengan bukti penyadapan oleh penyidik.

"Tidak ada (disebutkan) Pak Handang menyebutkan di sini harus dikasih sekian, minta sekian, enggak ada," kata dia.

"Berapapun jumlahnya Pak Handang enggak pernah sebut bahwa Pak Handang bilang, 'Hari ini ya lu mesti kasih gua Rp 2 miliar, Rp 3 miliar', tidak pernah ada," lanjut Krisna.

Krisna mengatakan, karena persoalan ini bukan kewenangan Handang, maka ia menghubungi berbagai pihak di Ditjen Pajak.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (21/11/2016) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com