Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bantah Maklumat yang Dikeluarkan untuk Larang Demo 2 Desember

Kompas.com - 23/11/2016, 11:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi demo yang dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan berpusat di Bundaran Hotel Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, maklumat tersebut bukan larangan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016.

"Itu larangan untuk menutup jalan, bukan larangan berdemo," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Maklumat tersebut dimaksudkan untuk melarang penutupan jalan utama di pusat Jakarta itu karena merupakan jalur protokol. Lalu lintas bisa lumpuh jika jalanan tersebut ditutup untuk menggelar aksi damai tersebut.

"Tentu semua kepada elemen masyarakat yang hendak berunjuk rasa hendaknya tidak ada hal-hal yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam undang-undang," kata Boy.

Dalam undang-undang, diatur bahwa kegiatan unjuk rasa tidak boleh sampai menutup jalan utama yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin merupakan kawasan padat kendaraan yang tentunya akan berdampak besar bagi lalu lintas bila ditutup.

"Istilahnya jalan urat nadi di Indonesia baik kegiatan perekonomian, kegiatan yang berkaitan dengan tamu-tamu negara, tamu-tamu VIP," kata Boy.

(Baca: Polisi Akan Keluarkan Maklumat Terkait Aksi 2 Desember)

Oleh karena itu, Boy meminta massa yang akan menggelar aksi bisa kooperatif dan menyesuaikan kegiatan mereka dengan undang-undang yang berlaku.

Aksi long march pun tak masalah dilakukan jika tidak menggunakan jalur utama itu. Seperti yang dilakukan pada aksi 4 November lalu, massa melakukan aksi long march mulai dari Masjid Istiqlal hingga depan Istana Negara.

Boy pun menekankan bahwa massa yang akan berdemo harus menyerahkan surat pemberitahuan kepada polisi setidaknya tiga hari sebelumnya.

Harus jelas juga maksud dari aksi, jumlah massa, dan jenis aksi yang akan dilakukan.

"Berapa jumlah massa yang dilibatkan berpengaruh dengan rencana pengamanannya dan jumlah personel kepolisian yang dikerahkan," kata Boy.

Maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.

(Baca juga: Teka-teki Jokowi-SBY dan Maklumat Pelarangan Aksi 2 Desember di Sekitar Bundaran HI)

Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.

Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.

Kompas TV Pro Kontra Unjuk Rasa Susulan 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com