Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Pengajuan "Justice Collaborator" Pengacara Saipul Jamil

Kompas.com - 21/11/2016, 17:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Berthanatalia.

Mantan pengacara Saipul Jamil tersebut divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menimbang, atas permohonan terdakwa itu, majelis menyatakan tidak sependapat," ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).

(Baca: Pengacara Saipul Jamil Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan syarat penetapan seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Salah satunya, pemohon justice collaborator haruslah bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tindak pidana.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti di pengadilan, Bertha berperan cukup besar dalam perkara penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

"Sedangkan Bertha sejak awal telah berkomunikasi dengan Rohadi. KPK juga tidak mengajukan terdakwa sebagai justice collaborator," kata Hakim.

Meski demikian, Hakim mengapresiasi Bertha yang berterus terang dan mengakui segala perbuatannya.

Selanjutnya, hal-hal tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan hukuman.

Bertha terbukti memberikan uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 250 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Uang tersebut berasal dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Uang Rp 50 juta diberikan bertujuan agar Rohadi dapat menentukan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan Saipul.

(Baca: Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara)

Hal itu dilakukan agar nantinya Saipul mendapat putusan yang paling ringan. Sementara itu, uang Rp 250 juta yang diambil dari rekening bank milik Saipul Jamil diberikan kepada Rohadi untuk mengatur agar hakim menjatuhkan vonis yang ringan.

Uang yang diserahkan Samsul kepada Bertha kemudian diberikan kepada Rohadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com