JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) mendesak Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk segera ditahan.
Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Selama ini tersangka yang terkait pada 156 a selalu ditahan, seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq," kata Panglima Lapangan GNPF Munarman, di Yayasan AQL, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Menurut Munarman, meski telah dicekal oleh Polri, Ahok berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu juga mempertanyakan pernyataan Ahok saat diwawancarai media Australia, ABC
"Seperti pada saat yang sama dirinya dinyatakan sebagai tersangka yang menyatakan bahwa peserta Aksi Bela Islam dibayar per orang Rp 500.000," kata Munarman.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan Ahok telah membuat kegaduhan.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri pada Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.